"Membantu Dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kesejatraan Masyarakat."
Struktur organisasi PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) dalam mendukung operasional perusahaan yang efektif dan profesional.
PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda) secara resmi merupakan perubahan nama dan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun yang berlaku efektif sejak 19 Juni 2026. Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0038186.AH.01.01.Tahun 2026, Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-70/KO.15/2026. Perubahan tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban para pihak, sehingga seluruh perjanjian, kontrak, dan hubungan hukum yang telah dibuat sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesi.
Bekerja cerdas dan bertanggung jawab dengan hasil terbaik.
Membangun kepercayaan melalui layanan yang andal dengan Digitalisasi E-Wallet Kartu Plus.
Berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk kepuasan nasabah.